Mantan Kades Patongko Diduga Korupsi.

Trans media Sulawesi.blogspot.com
0

Transmediasulawesi.Sinjai,Dugaan penyelewengan yg dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan atau membelanjakan uang anggaran dana desa tidak sesuai dengan rencana APBDesa Tahun 2017 ucap salah satu perangkat desa kepada wartawan.Dalam modusnya tersangka laporan pertanggung jawaban sesuai rencana anggaran belanja yg dibuat sendiri,adapun masalah penghasilan perangkat desa yg tdk diberikan kepada yg bersangkutan sebagaimna dalam laporan kami yg terdiri dari dua orang kaur dan lima orang kepala dusun.Mereka diberhentikan pada Bulan Februari 2017 terkait laporan diatas.Kepala desa patongko kecamatan tellu limpoe kabupaten sinjai itu disaldokan ternyata itu tidak benar dan bohong belaka,karena laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dengan kode Rek.2.1.1.1.1.tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa yaitu anggaran 183.800.000 yang terealisasi Rp.182.030.000 jadi saldo hanya Rp.1.770.000.Berdasarkan keterangan perangkat desa yang direkrut 
pada bulan Maret  Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
A.Penghasilan tetap kepala desa Rp.2.000.000x12 Bulan=Rp.24.000.000.
B.Sektetaris Desa Rp.1.600.000.x10 Bulan=Rp.16.000.000.
C.Kasi 1 orang Rp.1.200.00.x12=Rp.14.400.000.
D.Kaur 3 orang + Kasi 2 orang,5x10xRp.1.200.000=Rp.60.000.000.
E.Kadus 5 orang=5x10xRp.1.000.000=Rp.50.000.000.Total jumlah keseluruhan Rp.164.400.000.
Jadi ada selisi dana yang terealisasi dari Anggaran Rp.182. 030.000 - 164.400.000=Rp.17.630.000,ini kita tidak tahu dimana kepala desa Patongko simpan dana sebagai Saldo.Terkait masalah tunjangan purnabakti kepala desa dan perangkat desa yg sebesar Rp.14.000.000,kenapa di saldokan padahal itu sudah ada di APBDesa,sementara yang berhak menerima juga ada.Jadi harapan kami agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan.(tj)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)