Bone yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seiring jumlah tempat peribadatan agama Islam yang ada. Di kabupaten Bone berdasarkan data terdapat sebanyak 1.447 masjid dan sebanyak 1.584 musalla yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Bone.
Dari sekian itu, menunjukkan Bone salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang paling banyak memiliki masjid dan musallah. Dari catatan sejarah masjid tertua yang ada di Bone saat ini adalah Masjid Al-Mujahidin yang terletak di Jalan Sungai Citarum Watampone.Masjid tersebut merupakan saksi sejarah perkembangan agama Islam di Bone. Masjid yang dijuluki “masjid tua” itu dibangun oleh La Maddaremmeng raja Bone ke-13 yang memerintah dalam tahun 1631-1644. Dalam kurun waktu pemerintahannya ia membangun masjid tahun 1639. Jadi masjid tua Al-Mujahidin sudah berusia 381 tahun.
Sementara itu, Masjid Raya yang terletak di Jalan Masjid Watampone dibangun oleh La Mappanyukki raja Bone ke-32 yang memerintah dalam tahun 1931-1946. La Mappanyukki yang dikenal patuh dalam melaksanakan syariat Islam, sehingga pada tahun 1941 ia mendirikan Mesjid Raya Watampone.La Mappanyukki pada waktu itu mengundang pembesar kompeni Belanda yang bernama Tuan Resident Boslaar untuk meresmikan mesjid tersebut yang kini telah berusia 79 tahun.
Selanjutnya Masjid Al- Markaz Al-Ma’arif yang terletak di Jalan Ahmad Yani Watampone dibangun pada awal tahun 1980. Masjid ini awalnya bernama Masjid Agung “As-Salam” Kabupaten Bone yang ketika itu Bupati dijabat oleh H. Andi Syamsoel Alam. Perubahan nama tersebut dilakukan pada periode pemerintahan Bupati H. Andi Muh. Idris Galigo, yang bermula dari cita-cita untuk menjadikan masjid ini sebagai pusat peradaban Islam di Kabupaten Bone khususnya dan di belahan Timur Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya.
Kata “Al-Ma’arif” bentuk jamak dari kata ma’rifah dan derivasi dari kata ‘arafah berarti mengenal. Makna kata ini mencakup segala yang dikenal, baik dalam konteks agama, sains, maupun adat kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat baik dalam skala lokal maupun skala kebangsaan.
Oleh karena itu, nama Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif akan mengilhami lahirnya kebajikan serta tumbuh dan berkembangnya peradaban Islam di Kabupaten Bone.Keberadaan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif tidak lepas dari peran besar Pemda Kabupaten Bone.
Secara historis masjid yang berhadapan kantor Bupati Bone ini mulai dibangun sejak tahun 80-an. Kala itu pejabat Bupati adalah H.P.B. Harahap. Perampungan pembangunan fisik sarana ibadah tersebut telah selesai ketika pejabat Bupati saat itu adalah H. Andi Syamsoel Alam (1988-1993).
Pada pertengahan periode pertama
masa kepemimpinan bupati H. Andi Muh. Idris Galigo, bangunan monumental tersebut mendapat perhatian yang cukup serius.Rehabilitasi besar-besaran dilakukan pada seluruh bagian masjid. Sejalan dengan itu, struktur organisasi dan personalia kepengurusan juga dibentuk.
Masjid Amirul Haq” yang dijuluki Masjid Kubah Songkok To Bone. Amirul Haq bermakna pembela kebenaran, membela yang benar. Tidak seperti masjid lainnya yang dibangun menggunakan APBD namun masjid unik tersebut dibangun atas prakarsa dan inisiatif Bupati Bone saat ini yakni Bapak H.A.Fahsar Mahdin Padjalangi. Beliau yang juga dikenal religius dan peduli budaya itu menghendaki kubah masjid seperti Songkok to Bone.Dengan begitu terjadi keselarasan budaya sebagai kearifan lokal dengan masyarakat Bone yang religius. Sehingga masjid ini sangat tepat, karena nantinya akan menjadi edukasi selain sebagai sarana peribadatan bagi generasi selanjutnya.
Meskipun pembangunannya tidak sepeserpun mendapatkan suntikan dana APBD Kabupaten Bone, akan tetapi terlihat pembangunannya tetap berjalan. Bahkan, kini nampak terlihat semakin indah sejauh mata memandang. Kita berharap pembangunannya cepat rampung.Pada kesempatan ini kita akan membahas sejarah Masjid Agung Watampone. Silakan simak tulisan di bawah.
Sejarah Masjid Al-Markaz Al Ma’rif
A. Masjid Al-Markaz Al Ma’arif
Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone awalnya bernama Masjid
Agung “As-Salam” Kabupaten Bone yang
ketika itu Bupati dijabat oleh H. Andi Syamsoel Alam. Akan tetapi perubahan nama tersebut dilakukan pada periode pemerintahan Bupati H. Andi Muh. Idris Galigo yang bermula dari cita-cita untuk menjadikan masjid ini sebagai pusat peradaban Islam di Kabupaten Bone khususnya dan di belahan Timur Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya.
Kata “Al-Ma’arif” bentuk jamak dari kata ma’rifah dan derivasi dari kata ‘arafah berarti mengenal. Makna kata ini mencakup segala yang dikenal, baik dalam konteks agama, sains, maupun adat kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat baik dalam skala lokal maupun skala kebangsaan. Oleh karena itu, nama Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif akan mengilhami lahirnya kebajikan serta tumbuh dan berkembangnya peradaban Islam di Kabupaten Bone.Keberadaan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif tidak lepas dari peran besar Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone. Secara historis masjid yang berdiri berhadapan kantor Bupati ini mulai dibangun sejak tahun 80-an. Kala itu pejabat Bupati adalah H.P.B. Harahap. Perampungan pembangunan fisik sarana ibadah tersebut telah selesai ketika pejabat Bupati saat itu adalah H. Andi Syamsoel Alam (1988-1993).Pada pertengahan periode pertama
masa kepemimpinan bupati H. Andi Muh. Idris Galigo, bangunan monumental tersebut mendapat perhatian yang cukup serius. Rehabilitasi besar-besaran dilakukan pada seluruh bagian masjid. Sejalan dengan itu, struktur organisasi dan personalia kepengurusan juga telah dibentuk. Pelantikan pengurus oleh Bupati H. Andi Muh.Idris Galigo berlangsung akhir januari 2008.Struktur organisasi ini disusun dalam dua bentuk, yaitu:
Pertama, organisasi yang mengatur internal masjid. Kenyamanan dan keamanan pelaksanaan ibadah merupakan fokus utama bagi personil yang menangani bagian ini. Pengembangan wawasan keilmuan, pembinaan generasi muda dan pelatihan keterampilan yang berdaya saing juga menjadi keniscayaan untuk dikembangkan.
Kedua, organisasi yang mengatur pelayanan umat, baik yang bersifat fisik material, seperti koperasi, kantin dan katering, balai pengobatan, maupun yang bersifatpsikis/mental, seperti biro konsultasi dan rehabilitasi sosial, konsultasi hukum dan keluarga; maupun bagi keduanya, seperti pengurusan jenazah pengelolaan zakat.
B. Tata Letak Masjid
Masjid ini terletak garis lintang -4° 32′
26.98″, dan garis bujur +120° 18′ 32.53″2
tepatnya di bilangan Jl. Ahmad Yani dan HOS. Cokroaminoto Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Letak Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif Kabupaten Bone cukup strategis. Beberapa bangunan perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta mengelilingi masjid tersebut.
Di sebelah utara berjejer sejumlah kantor,
seperti Kantor Bupati Bone, Kantor Kementerian Agama, Kantor Badan Koordinasi Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Pertanahan, Kantor Catatan Sipil, Kantor Biro Pusat Statistik, Kantor Dinas Pendidikan Nasional, Rumah Sakit Umum “Tenriawaru”, dan kompleks perumahan lebih dari 100 unit.
Di sebelah timur, berdiri kantor Gapensi dan sederetan toko tempat usaha milik warga masyarakat. Di sebelah Barat, terdapat kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone dan Kantor Pengadilan Negeri Watampone serta sederetan toko tempat usaha dan perumahan. Di sebelah selatan, bangunan SMA Negeri 4 Watampone membentang puluhan meter ditambah sejumlah rumah warga.
Tata letak Masjid Al-Markaz Al-Maarif
Kabupaten Bone menggambarkan pola tatanan kebudayaan Islam di mana di sekitar masjid terdapat lembaga pemerintahan yang merepresentasikan pusat pengembangan daerah serta sarana dan prasarana pendidikan, ekonomi dan sarana sosial menunjukkan bahwa terdapat relasi antara penempatan masjid sebagai pusat pengembangan agama dengan sistem pemerintahan setempat.
Konsep tersebut sejalan dengan pola tata letak kota-kota Islam Jawa yang menggambarkan orientasi serta konfigurasi tata letak yang saling mengikat dan terpola antara masjid dan kedaton sebagai pusat pemerintahan.
C. Morfologi Masjid
Bangunan Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif
berdiri pada tahun 1980 di atas tanah seluas 35.000 m2 dengan luas bangunan 60×80 m2. Lantai atas yang menjadi pusat kegiatan salat, pengajian rutin dan yang semacamnya dapat menampung kurang lebih 5000 orang jamaah.Di tengah-tengahnya berdiri 16 tiang besar
sebagai pilar bangunan. Tiang pada bagian
bawah berbentuk segi empat dengan ukuran 1,2 meter pada setiap sisinya, sedangkan bagian atas yang panjangnya kurang lebih 10 meter berbentuk bundar dengan garis tengahnya 70 cm. Pada beberapa tiang tertentu disiapkan rak, tempat penyimpanan kitab suci Al-Quran dan buku-buku doa. Rak dua susun itu berukuran: panjang 1 meter, lebar 0,40 meter dan tinggi 0,90 meter.
Lantai dasar telah disekat menjadi
beberapa ruangan. Tiga ruangan bagian depan dijadikan sebagai sekretariat Yayasan
Al-Markaz Al Islami sekaligus sebagai ruang sekretariat pengurus Masjid Al Markaz Al Maarif, terdapat pula ruangan sekretariat remaja masjid dan ruang persiapan perpustakaan masjid serta ruang bimbingan belajar/kursus-kursus, juga terdapat ruangan untuk Radio Al Maarif 100,1 Fm.
Pada bagian lain di lantai satu terdapat Sekretariat DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Bone yang di dalamnya juga terdapat sekat untuk ruang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Alquran
(LPPTKA-BKPRMI Kabupaten Bone).selain itu juga terdapat ruangan untuk TK/TPA unit 003 Al-Markaz Al-Maarif. Ruangan lain juga dimanfaatkan untuk sekretariat Badan Amil Zakat Kabupaten Bone. Selain itu terdapat ruangan yang cukup luas pada bagian belakang sewaktu-waktu bisa dipersewakan untuk kegiatan rapat kerja bagi instansi dan
organisasi atau seminar dan acara pesta
pernikahan.
C. Sistem Pengelolaan Masjid Kabupaten (Masjid Agung). Masjid ini dikelola oleh Yayasan Al-Markaz Al-Islami di bawah koordinasi langsung Pemerintah Kabupaten Bone yang secara operasional dilaksanakan oleh Badan Pengurus Masjid yang di SK kan oleh Bupati Bone.