PERLAKUAN 'ISTIMEWA' ISTRI WABUP BONE DALAM KASUS KORUPSI PROYET PAUD.

Trans media Sulawesi.blogspot.com
0
TransMediaSulawesi.
Watampone-Dari total empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Bone, tiga di antaranya resmi duduk di kursi pesakitan.
Ketiganya masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
"Tadi ketiganya sedang menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan," ucap Andi Kurnia, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus PAUD saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (21/1/2020).
Sementara Erniati, istri Wakil Bupati Bone (Wabup Bone) yang juga menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, hingga saat ini dikabarkan masih bernafas lega.
Berkas perkaranya secara formil dinyatakan masih terdapat kekurangan dan sedang berusaha dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Bone.
"Kalau itu belum lengkap. Berkasnya masih banyak kekurangan (P.19) dan masih berada di tangan penyidik Polres Bone," jelas Kurnia.
Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa guna kelengkapan berkas perkara istri Wabup Bone yang dimaksud.
"Belum. Masih ada kelengkapan tambahan sesuai petunjuk jaksa," kata I Made via telepon.Mengenai alasan pihaknya tak menahan istri Wabup sebagaimana diberlakukan terhadap ketiga tersangka lainnya saat perkaranya masih berproses ditingkat penyidikan, I Made mengatakan itu soal teknis.
"Berkenan untuk teknis dan info lengkapnya koordinasi dengan Kasat Reskrim," jelas I Made.Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M Fahrun mengakui pihaknya memang tak menahan istri Wabup Bone tersebut."Tapi wajib lapor," ucap Fahrun via pesan singkat.Ia mengatakan saat ini, pihaknya sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa sebagai bahan kelengkapan berkas perkara istri Wabup Bone yang sebelumnya dikembalikan karena terdapat beberapa kekurangan.
"Belum P21. Berkas perkaranya dalam kasus PAUD ini masih ada kekurangan yang sedang dilengkapi ulang," terang Fahrun. Laporan.WartawanTrisakti (Ismail).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)