TELAAHAN STAF
Kepada : Bupati Bone
Dari : Direksi PDAM Wae Manurung Kab. Bone
Tanggal : 06 April 2020
Nomor : / 690 / PDAM / IV / 2020
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Pembebasan Pembayaran Rekening Air untuk Masyarakat berpenghasilan rendah, Rumah Ibadah, dan Penghapusan Denda (Sanksi Administrasi) bagi Pelanggan yang menunggak.
POKOK PERSOALAN
Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Badan Pengawas, Direktur dan jajaran Kepala Bagian pada tanggal 06 April 2020 terkait dampak yang ditimbulkan dari Pandemi Virus Corona (Covid-19) bagi masyarakat kurang mampu, berkaitan dengan hal tersebut PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone mengusulkan rencana menggratiskan pembayaran rekening Air untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Rumah Ibadah dan Penghapusan denda (Sanksi Administrasi) bagi Pelanggan yang menunggak.
PRA ANGGAPAN
Komitmen Badan Pengawas dengan Direktur PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakat (Pelanggan) yang berpenghasilan rendah agar tidak terbebani dengan lesunya ekonomi akibat Pandemi Corona (Covid-19).
ANALISIS
Salah satu bentuk kepedulian PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone terhadap dampak Pandemi Corona (Covid-19).
Adapun jenis pelayanan yang akan dilakukan pembebasan pembayaran sebagai berikut :
Hidran Umum = 170 SL
Sosial = 172 SL
Non Niaga A = 227 SL
Non Niaga B = 5.026 SL
KESIMPULAN
Bahwa hal – hal yang diuraikan diatas PDAM Wae Manurung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut berpartisipasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
SARAN
Dari analisis dan kesimpulan terhadap permasalahan yang ada serta mempertimbangkan beberapa hal, maka dimohon kepada Bapak Bupati Bone kiranya berkenan mengambil kebijakan terkait dampak Covid-19 bagi pelanggan yang kurang mampu.
Demikian telaahan Staf ini kami ajukan kehadapan Bupati Bone sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya.
Watampone, 06 April 2020
PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone
Direktur,
A.SOFYAN GALIGO, S. Sos
NPP. 936 291 053