TransMediaSulawesi,Bone-Warga Dusun Gottang Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone digegerkan dengan adanya Laki-laki yang berinisial PL (57) diduga melakukan hubungan badan dengan inisial RL (14).
Miris, hati dan pikiran bejat menyelimuti PL yang tega melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban RL, yang tidak lain anak kandungnya sendiri.
Pelaku pemerkosaan
Kejadian yang menimpa RL berawal pada Bulan April 2020 sekira pukul 14.00 wita di Desa Tellu Boccoe tepatnya dirumahnya sendiri. Korban didampingi Becce (48) dan Kaharuddin (25) baru melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Ponre pada hari Senin, 20/07/2020.
Kapolsek Ponre IPTU Samanhudi menjelaskan kronologis kejadian “Bahwa pada hari dan tanggal sudah lupa namun bulan April, telah terjadi Tindak Pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh PL (Ayah kandung korban ) terhadap anak kandungnya RL yang terjadi di dalam rumah”
Yang mana korban sementara tertidur dan tiba-tiba pelaku masuk dalam kamar korban dengan membawa sebilah keris dan mengarahkan ke korban sambil mengatakan dalam bahasa bugis yang artinya, “jangan kau bergerak dan teriak kalo kau bergerak dan teriak lehermu putus.”
“Mendapat ancaman dari ayahnya sehingga korban merasa takut dan pasrah, di saat itulah pelaku dengan luluasa membuka celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” Tutur Kapolsek Ponre dalam teks tertulisnya.Ia juga mengatakan, “2 hari kemudian pelaku kembali melakukan aksinya ditempat yang sama dengan cara pelaku mengancam korban dengan mengunakan sebilah keris yang ditodongkan keleher korban, sehingga korban saat ini sedang hamil 4 bulan.” Tandasnya Tim Resmob Polres Bone yang mengetahui insiden ini langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Mengantisipasi kemarahan Massa, Pihak Kepolisian akhirnya membawa tersangka Kepolres Bone guna diamankan serta di proses lebih lanjut. (Red)