Bone-Desakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan, Pembinaan dan Pemberdayaan Media dan Wartawan oleh pegiat media yang mengatasnamakan dirinya Media Bone Menggugat akan ditindak lanjuti oleh Komisi I DPRD Bone.Anggota Komisi I DPRD Bone Ade Fery Afrizal mengatakan siap mengakomodir aspirasi rekan-rekan media untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) setelah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Bone.
“Apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan media dan wartawan agar segera menginisiasi lahirnya Perda Penataan, Pembinaan dan Pemberdayaan Media dan Wartawan, kami di Komisi I DPRD Bone akan kami tampung dan sudah menjadi kewajiban kami selaku Anggota DPRD,” Ungkap Ade Afrisal pada kegiatan Dialog Hari Pers Nasional (HPN) yang digagas Media Bone menggugat di salah satu warkop di Watampone, Kamis malam, (11/2/2022).
Ade yang juga Wakil Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Bone, mengatakan akan mempelajari subtansi yang menjadi tuntutan rekan-rekan media dan memasukkannya dalam dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) jika hal tersebut dianggap urgen dan prioritas.
“Proses pembentukan perda ada tahapan yang harus dilalui, dan ada skala prioritas yang telah ditetapkan oleh Kemendagri,” jelasnya.
“Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ungkap Putra Wakil Bupati Bone ini.
Ade yang juga Politisi Golkar ini lanjut menjelaskan, terkait muatan pasal dalam perda nantinya, mesti dipikirkan bersama seperti apa substansinya.
“Jadi apa yang akan diatur dalam perda nantinya perlu ada formula yang mampu mengakomodir semua kepentingan media dan wartawan,” pungkasnya (Lp.Pilarpost)