DPRD Bone Usul Pemda Pakai Dana Cadangan Tutupi Minus Gaji PPPK Rp 79 M

Trans media Sulawesi.blogspot.com
0
DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan ke Pemkab Bone menggunakan dana acress (cadangan gaji) menutupi kebutuhan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp 79,35 miliar. Pemkab Bone sebelumnya berencana mengalihkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) untuk kekurangan tersebut."Kalau menurut saya, ketika PPPK ini sudah mempunyai SK pemerintah daerah, wajib dibayarkan dengan cara apapun itu. Antara lain ada acress gaji yang bisa digunakan," kata Ketua Komisi 1 DPRD Bone Saipullah Latif, Kamis (17/3/2022).Dalam Permendagri 64 tahun 2020, acress adalah hal yang berkenaan dengan belanja pegawai meliputi kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai.
"Sebenarnya yang berkenaan dengan belanja pegawai sementara yang kita mau gunakan untuk PPPK. Tetapi hanya di acress saya rasa yang ada ruang karena di situ ada dana yang belum terpakai," tambahnya.
Saipullah menilai, ada kekeliruan dari awal yang tadinya penggajian PPPK adalah tanggung jawab pusat. Namun dalam perjalanannya dibebankan di APBD lewat dana alokasi umum (DAU) murni.
"Jadi memang Pemda harus menghitung baik-baik penggajian PPPK di APBD. Kasihan juga kalau gaji PPPK tidak dibayarkan sementara mereka sudah bekerja," bebernya.
"Untuk tahun 2022 ini pasti akan bermasalah juga, sebab ada lagi yang akan diterima, tapi kalau penggajiannya membebani APBD sama saja pemerintah pusat tidak bertanggung jawab. Padahal kuota pusat juga yang tentukan," sambung Saipullah.
"Ada yang pensiun mencapai 400-600 orang tahun ini. Jadi anggarannya dari situ untuk menutupi, dan memang kewajiban kita bayar itu," ungkap Kepala BPKAD Bone Najamuddin  Senin (14/3). (Sumber detiksulsel).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)