Zakat Fitra diBone ditetapkan 26 ribu per jiwa.

Trans media Sulawesi.blogspot.com
0
Bone,Hasil keputusan rapat yang dilakukan pada Selasa 5/4/2022 bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Dr H Wahyuddin Hakim MHum dengan Plt Kabag Kesra Setda Kabupaten Bone A Saharuddin. Bersama yang mewakili Kapolres Bone, Kadis Perdagangan, Kasubag TU Kemenag, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua Baznas, Kepala KUA dari beberapa kecamatan. 
Dalam rangka pertemuan tersebut Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menetapkan dua kadar zakat fitrah untuk 1443 Hijriyah Tahun 2022 Masehi. 
Bagi umat islam yang mengkonsumsi beras biasa besaran zakat untuk nilai rupiah sebesar Rp26 ribu per jiwa. Sedangkan yang mengkonsumsi beras kepala sebesar Rp34 ribu dengan jumlah 4 liter beras.
Zakat Fitrah di Bone Ditetapkan Rp26 Ribu Per Jiwa
Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras/jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat. Atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran.
Wahyudin mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Bone agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Lebih cepat lebih baik,  makanya diputuskan di awal bulan suci ramadhan ini. 
“Pembayaran zakat fitrah kami harapkan agar dilaksanakan sesegera. Dan kita serahkan dimasing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, kelurahan dan tingkat desa untuk penerimaan zakat fitrah yang sudah ditunjuk. Dan Baznas nanti yang mendistribusikan, ke wajib penerima” jelasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)