Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bone, dr.Andi Baso Ryiad Padjangi mengatakan, reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh Pemerintah Daerah.
Masa reses merupakan bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama dalam enam hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat yang dikunjungi, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna, ada tiga kali reses, diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita,"
Dalam dua hari reses yang telah dijalani, dirinya sudah bertemu warga di Kecamatan Tanete Riattang ,dan Tanete Riattang Barat . Ada beberapa keluhan utama yang warga sampaikan, yaitu terkait Menaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjamin kualitas layanan membaik. Masih banyaknya persoalan mulai hulu hingga hilir yang belum diselesaikan pemerintah.
Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April mendatang. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, menaikan iuran BPJS dinilai tidak menjamin membaiknya kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Saya tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena berapa pun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan, namun bila hulu dari persoalan BPJS ini tidak dibereskan, maka persoalan di BPJS akan terus terjadi,” ujar anggota Komisi IV dr.Andi Baso Ryiad Padjalangi, Kamis (24/8/23).Banyak temuan di lapangan,peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam. Ketimpangan-ketimpangan pelayanan dan infrastruktur kesehatan seperti ini yang harus segera dibenahi,”