Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, R membungkus kembali bayi dengan sarung batik dan memasukkannya ke dalam kantong plastik merah. Ia kemudian membawa bayi ke tanah kosong dekat rumah, menggali lubang menggunakan alat sendok, mengubur bayi, menutup dengan tanah dan batu, lalu kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu, atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan kelahiran. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penghilangan nyawa bayi dan penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahiran.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvi Aji Kurniawan, S.I.K., memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait.
"Kami juga sedang memeriksa pacar dari anak pelaku yang berinisial A (30) dalam rangka penyelidikan kasus ini," ungkap AKP Alvi Aji Kurniawan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bukan semata-mata terkait pembuangan bayi, melainkan juga berkaitan dengan aspek perlindungan anak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polres Bone. Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini, termasuk peran dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.