ASN Pemkab Bone Akan Terapkan WFH pada April Ini

Trans media Sulawesi.blogspot.com
0
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone berencana mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan April ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja digital di lingkup pemerintah daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, menyatakan bahwa kebijakan
WFH tersebut rencananya akan diberlakukan khusus pada setiap hari Jumat. Saat ini, pemerintah daerah tengah mematangkan landasan regulasinya. "Kami masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum resmi sebelum kebijakan ini benar-benar dijalankan," ujar Andi Tenriawaru. Rabu, 15 April 2026.
Meski akan diterapkan secara luas, Andi Tenriawaru menegaskan bahwa aturan WFH tidak berlaku bagi semua pihak. Terdapat pengecualian bagi pejabat struktural dan instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beberapa poin pengecualian tersebut antara lain, Pejabat Tinggi Pratama, Eselon II dan Eselon III tetap wajib berkantor. Dan OPD Pelayanan Publik seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan tetap menjalankan tugas secara tatap muka.
Menyikapi kebijakan ini, salah satu pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Bone, Anwar, menyatakan dukungannya. Menurutnya, ASN akan patuh terhadap aturan yang ditetapkan oleh pimpinan. "Selama ini para ASN sudah terbiasa dengan jadwal berkantor Senin hingga Jumat. Tidak ada persoalan jika harus mengikuti aturan baru ini," kata Anwar, Rabu, 15 April 2026.

Namun, ia juga memberikan catatan mengenai wacana penyesuaian hari kerja di masa depan. Menurutnya, para pegawai mungkin akan merasa keberatan jika nantinya muncul aturan yang mewajibkan mereka untuk berkantor hingga hari Sabtu sebagai kompensasi atau perubahan jadwal.

Penerapan WFH di hari Jumat ini tidak hanya sekadar mengikuti tren kerja modern, namun memiliki misi strategis bagi daerah.





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)